Back to homepage

GAMBARAN UMUM ORGANISASI ORGANISASI

 Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati yang melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan urusan keuangan dan pendapatan daerah.

BKPD Kabupaten Bone Bolango memiliki fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup kerjanya.
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Untuk melaksanakan fungsi tersebut Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah mempunyai kewenangan sebagai berikut :

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah
  2. Melaksanakan pemungutan pendapatan  daerah
  3. Menyusun laporan keuangan daerah .
  4. Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan barang milik daerah