Back to homepage

Tugas Pokok Organisasi

1) Kepala Badan

Kepala Badan mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang keuangan, pendapatan, dan aset daerah, melaksanakan urusan pemerintahan daerah dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah dibidang keuangan, pendapatan dan aset daerah serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Badan mempunyai fungsi ;

  • Pengkoordinasian penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan di bidang keuangan, pendapatan dan aset daerah;
  • Pengkoordinasian perumusan kebijakan teknis dibidang keuangan, pendapatan dan aset daerah;
  • Pengkoordinasian penyelenggaraan urusan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, perencanaan program, evaluasi dan pelaporan;
  • Pengkoordinasian penataan dan mengkoordinir pelaksanaan teknis operasional di bidang keuangan, pendapatan dan aset daerah;
  • Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan dalam bidang keuangan, pendapatan dan aset daerah;
  • Pengkoordinasian penyelenggaraan kebijakan teknis dan manajerial dalam bidang keuangan, pendapatan, dan aset daerah;
  • Pengkoordinasian, pengendalian, evaluasi dan penilaian terhadap pelaksanaan program dan kegiatan di bidang keuangan, pendapatan dan aset daerah;
  • Pengkoordinasian penyusunan laporan di bidang keuangan, pendapatan dan aset daerah;
  • Pelaksanaan fungsi-fungsi lainnya sesuai dengan tugas dan kewenangan Badan.

2) Sekretaris

Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan pada bidang kesekretariatan yang meliputi bidang umum dan kepegawaian, keuangan, perencanaan program, evaluasi dan pelaporan serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Sekretaris mempunyai fungsi ;

  • Pengkoordinasian dalam rangka penyusunan rencana strategi program dan kegiatan serta penyusunan laporan tahunan badan;
  • Pengkoordinasian penyusunan perencanaan program dalam penyelenggaraan tugas-tugas secara terpadu;
  • Pengkoordinasian penyelenggaraan urusan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, perencanaan program, evaluasi dan pelaporan;
  • Merencanakan, mengelola dan menata pelaksanaan urusan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, perencanaan program, evaluasi dan pelaporan;
  • Pengkoordinasian pengkajian dan penyajian bahan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan;
  • Pengkoordinasian pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi dilingkungan badan ; dan
  • Pelaksanaan fungsi-fungsi lainnya sesuai dengan tugas dan kewenangan Badan.

Sekretariat terdiri atas :

(1)  Sub Bagian Umum dan kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan sebagaian tugas dinas di bidang umum dan kepegawaian serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :

  • Melaksanakan pengendalian surat menyurat, pengelolaan kearsipan dan keprotokolan;
  • Memberikan pelayanan di bidang administrasi umum untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Menyusun rencana pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penggunaan perawatan inventaris dan usul penghapusan perlengkapan;
  • Melaksanakan inventarisasi, pemeliharaan dan penatausahaan aset milik negara dan daerah;
  • Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian di lingkungan dinas;
  • Menyusun perencanaan kebutuhan dn pengelolaan urusan umum rumah tangga; dan
  • Pelaksanaan fungsi-fungsi lainnya sesuai dengan tugas dan kewenangan Badan.

(2) Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas badan di bidang keuangan serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :

  • Mengkoordinasikan urusan administrasi keuangan;
  • Menyusun rencana penggunaan anggaran berdasarkan rencana operasional kegiatan;
  • Mencatat, mengolah dan menganilisis data pelaksanaan anggaran rutin dan pembangunan;
  • Menginventaris dan menyiapkan data realisasi anggaran sesuai rencana program kerja;
  • Melaksanakan perencanaan kebutuhan, pengadaan dan penempatan tenaga teknis;
  • Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data perencanaan program, evaluasi dan pelaporan;
  • Melakukan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan serta membuat laporan pelaksanaan program dan kegiatan; dan
  • Pelaksanaan fungsi-fungsi lainnya sesuai dengan tugas dan kewenangan Badan.

(3) Sub Bagian Perencanaan Program, Evaluasi dan Pelaporan

Sub Bagian Perencanaan Program, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas badan di bidang perencanaan program, evaluasi dan pelaporan serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

b)  Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Perencanaan Program, Evaluasi dan Pelaporan  mempunyai fungsi :

  • Melaksanakan penyusunan rencana strategis program dan kegiatan tahunan dinas;
  • Melakukan koordinasi dalam rangka penyusunan rencana dan program pembangunan sarana dan prasarana;
  • Melaksanakan penyusunan perencanaan program dalam penyelenggaraan tugas-tugas secara terpadu;
  • Melaksanakan penyiapan bahan perencanaan kegiatan;
  • Melaksanakan perencanaan kebutuhan, pengadaan dan penempatan tenaga teknis;
  • Mengumpulkan perencanaan kebutuhan, pengadaan dan penempatan tenaga teknis;
  • Melakukan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan serta membuat laporan pelaksanaan program dan kegiatan;
  • Pelaksanaan fungsi-fungsi lainnya sesuai dengan tugas dan kewenangan Badan.

 3) Bidang Pendapatan

Bidang Pendapatan mempunyai tugas melaksanakan sebagaian tugas badan dalam urusan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lain-lain serta PBB dan BPHTB serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Pendapatan mempunyai fungsi ;

  • Mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan dan penyelenggaraan program di bidang pendapatan daerah;
  • Mengkoordinasikan penyusunan standar operasional prosedur pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, PBB dan BPHTB;
  • Mengkoordinir pelaksanaan pengumpulan data dari pihak ketiga yang strategis dan potensial dalam rangka ekstensifikasi dan intensifikasi pendapatan daerah;
  • Mengkoordinasikan pendataan subjek dan objek pajak serta penilaian objek pajak daerah dan retribusi berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  • Mengkoordinir perekaman, pengolahan data, analisis, pencatatan dan penyajian informasi pendapatan daearah berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  • Mengkoordinasikan penerbitan ketetapan pajak daerah berdasarkan laporan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah serta laporan lainnya;
  • Melaksanakan monitoring evaluasi dan laporan pengendalian pengawasan terhadap unit kerja terkait dalam hal pengelolaan pendapatan daerah; dan
  • Pelaksanaan fungsi-fungsi lainnya sesuai dengan tugas dan kewenangan Badan.

Bidang Pendapatan terdiri atas :

(1) Sub Bidang Pajak Daerah

Sub Bidang Pajak Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas bidang dalam urusan Pajak Daerah serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bidang Pajak Daerah  mempunyai fungsi :

  • Menyusun perencanaan dan langkah-langkah kerja terkait pajak daerah;
  • Melaksanakan penyiapan kebijakan teknis di bidang pelayanan pajak daerah;
  • Menghimpun dan mengelola data objek pajak dan subjek pajak daerah serta potensi penerimaan melalui surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD)
  • Menghimpun dan mengelola potensi pajak daerah serta melakukan pemutahiran data;
  • Menyusun daftar induk wajib pajak daerah;
  • Melakukan pengawasan serta penagihan pajak;
  • Melakukan penerimaan dan penyetoran pajak daerah terkait target, realisasi, penerimaan penyetoran pajak daerah melalui bendahara penerimaan ke rekening kas daerah melalui surat setoran pajak daerah (SSPD) dan Surat Tanda Setoran (STS);
  • Melakukan pelaporan atau pembukuan penerimaan pajak daerah; dan
  • Pelaksanaan fungsi-fungsi lainnya sesuai dengan tugas dan kewenangan Badan.

 (2) Sub Bidang Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-Lain

Sub Bidang Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-Lain mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas badan pada sub bidang retribusi daerah dan pendapatan lain-lain serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bidang Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-Lain  mempunyai fungsi :

  • Menyusun perencanaan dan langkah-langkah kerja terkait retribusi daerah dan pendapatan lain-lain;
  •  Melaksanakan penyiapan kebijakan teknis di bidang pelayanan retribusi daerah dan pendapatan lain-lain;
  • Melaksanakan penatausahaan administrasi retribusi daerah dan pendapatan lain-lain;
  • Membuat pembukuan dan pelaporan retribusi daerah dan pendapatan lain-lainterkait target, penerimaan, penyetoran, termasuk piutang retribusi daerah dan pendapatan lain-lain;
  • Melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi retribusi daerah dan pendapatan lain-lain dengan unit kerja terkait dalam rangka peningkatan pemungutan retribusi daerah dan pendapatan lain-lain;
  • Melaksanakan pengawasan dan pengendalian retribusi daerah dan pendapatan lain-lain;
  • Pelaksanaan fungsi-fungsi lainnya sesuai dengan tugas dan kewenangan Bidang

          (3).Sub Bidang PBB dan BPHTB

Sub Bidang PBB dan BPHTB mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas badan di bidang PBB dan BPHTB serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bidang PBB dan BPHTB mempunyai fungsi :

  • Menyusun perencanaan dan langkah-langkah kerja terkait PBB dan BPHTB;
  • Melaksanakan dan menyiapkan kebijakan teknis di bidang Pelayanan Pajak Daerah PBB dan BPHTB;
  • Melakukan pendaftaran wajib pajak PBB dan BPHTB melalui formulir pendaftaran;
  • Menghimpun dan mengelola data objek pajak dan subjek pajak  PBB dan BPHTB serta potensi penerimaan melalui surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD);
  • Mengadakan pemeriksaan ke lokais wajib pajak PBB dan BPHTB;
  • Menghimpun dan mengelola potensi PBB dan BPHTB serta melakukan pemutakhirtan data yang dituangkan dalam kartu data;
  • Menyusun daftar induk wajib pajak daerah PBB dan BPHTB;
  • Melakukan penetapan pajak daerah PBB dan BPHTB melalui surat ketetapan pajak daerah (SKPD) / Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang;
  • Melakukan penagihan PBB dan BPHTB melalui Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD);
  • Melakukan penerimaan dan penyetoran pajak daerah PBB dan BPHTB melalui Bendahara Penerimaan ke Rekening Kas Daerah melalui Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) dan Surat tanda Setoran (STS);
  • Membuat pembukuan dan pelaporan PBB dan BPHTB terkait target penerimaan, realiasi, penyetoran termasuk piutang pajak daerah;
  • Melaksanakan pelayanan keberatan, angsuran, pengurangan dan pelayanan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  • Melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi pajak daerah PBB dan BPHTB dengan unit kerja terkait dalam rangka peningkatan pemungutan pajak daerah;
  • Pelaksanaan fungsi-fungsi lainnya sesuai dengan tugas dan kewenangan Bidang

4)  Bidang Akuntansi

Bidang akuntansi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas badan dalam pengelolaan data dan pelaporan, pengembangan sistim akuntansi serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, bidang Akuntansi mempunyai fungsi ;

  • Mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan di bidang pengelolaan data dan pelaporan serta bidang pengembangan sistem akuntansi;
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan penyiapan kebijakan teknis di bidang pengelolaan data dan pelaporan serta bidang pengembangan sistim akuntansi sebagai dasar pelaksanakan tugas;
  • Mengkoordinasikan penyelenggaraan dan pengembangan sistim akuntansi daerah;
  • Mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan daerah;
  • Mengkoordinasikan penyelenggaraan verifikasi bukti pembukuan;
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi seluruh kegiatan dibidang pengelolaan data dan pelaporan serta bidang pengembangan sistim akuntansi sebagai bahan penyusunan laporan; dan
  • Pelaksanaan fungsi-fungsi lainnya sesuai dengan tugas dan kewenangan Badan.

              Bidang Akuntansi terdiri atas :

      (1) Sub Bidang Pengelolaan Data dan Pelaporan.

Sub Bidang Pengelolaan Data dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas bidang dalam urusan pengelolaan data dan pelaporan serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bidang Pengelolaan Data dan Pelaporan  mempunyai fungsi :

  • Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan di bidang pengelolaan data dan pelaporan;
  • Melaksanakan penyiapan kebijakan teknis di bidang pengelolaan data dan pelaporan sebagai dasar pelaksanaan tugas;
  • Melaksanakan penyiapan laporan keuangan pemerintah daerah secara periodik;
  • Melaksanakan penyusunan dokumen/ data laporan keuangan bulanan, triwulan dan semester;
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi seluruh kegiatan pada sub bidang pengelolaan data dan pelaporan sebagai bahan penyusunan laporan; dan
  • Pelaksanaan fungsi-fungsi lainnya sesuai dengan tugas dan kewenangan Bidang..

(2) Sub Bidang Pengembangan Sistem Akuntansi.

Sub Bidang Pengembangan Sistem Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas bidang dalam urusan  Pengembangan Sistem Akuntansi serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bidang Pengembangan Sistem Akuntansi  mempunyai fungsi :

  • Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan di bidang pengembangan sistem akuntansi;
  • Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan sistim akuntansi sebagai dasar pelaksanaan tugas;
  • Melaksanakan pembuatan rekapitulasi laporan realisasi APBD;
  • Melaksanakan penyusunan laporan keuangan yang terdiri dari neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih dan catatan atas laporan keuangan;
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi seluruh kegiatan di bidang pengembangan sistim akuntansi sebagai bahan penyusunan laporan; dan
  • Pelaksanaan fungsi-fungsi lainnya sesuai dengan tugas dan kewenangan Bidang.

5)  Bidang Anggaran dan Perbendaharaan

Bidang Anggaran dan Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas badan pada Bidang Anggaran dan Pengendalian Anggaran, Perbendaharaan dan Sistem Informasi Keuangan Daerah, Pengendalian Kas Daerah dan Pelayanan Tagihan serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Anggaran dan Perbendaharaan mempunyai fungsi ;

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan anggaran, perbendaharaan dan pengendalian kas berdasarkan peratiran perundang-undangan dan sesuai dengan kebijakan kepala badan;
  • Penyusunan program atau kegiatan di bidang anggaran dan pengendalian anggaran, perbendaharaan dan sistem informasi keuangan daerah serta pengendalian kas dan pelayanan tagihan;
  • Mengkoordinasikan penyelenggaraan tugas di bidang anggaran dan pengendalian anggaran, perbendaharaan dan sistem informasi keuangan daerah sebagai dasar pelaksanaan tugas;
  • Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan pengelolaan anggaran manajemen perbendaharaan dan pengendalian kas;
  • Pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja di bidang anggaran perbendaharaan dan pengendalian kas; dan
  • Pelaksanaan fungsi-fungsi lainnya sesuai dengan tugas dan kewenangan Badan.

Bidang Anggaran dan Perbendaharaan terdiri atas :

(1) Sub Bidang Anggaran dan Pengendali Anggaran

Sub Bidang Anggaran dan Pengendalian Anggaran mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dalam urusan anggaran dan pengendalian anggaran serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bidang  Anggaran dan Pengendali Anggaran  mempunyai fungsi :

  • Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan di bidang anggaran dan pengendalian anggaran;
  • Melaksanakan penyiapan kebijakan teknis di bidang anggaran dan pengendalian anggaran sebagai dasar pelaksanaan tugas;
  • Melaksanakan penyiapan draft penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan Perubahan APBD;
  • Melaksanakan penyelenggaraan kebijakan teknis APBD;
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi seluruh kegiatan dibidang anggaran dan pengendalian anggaran sebagai bahan penyusunan laporan; dan
  • Pelaksanaan fungsi-fungsi lainnya sesuai dengan tugas dan kewenangan Badan.

(2) Sub Bidang Perbendaharaan dan Sistem Informasi Keuangan  Daerah

Sub Bidang Perbendaharaan dan Sistem Informasi Keuangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas bidang dalam urusan perbendaharaan dan sistem informasi keuangan daerah serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bidang Perbendaharaan dan Sistem Informasi Keuangan Daerah  mempunyai fungsi :

  • Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan di bidang perbendaharaan dan sistem informasi keuangan daerah;
  • Melaksanakan penyiapan kebijakan teknis dibidang perbendaharaan dan sistem informasi keuangan daerah sebagai dasar pelaksanaan tugas;
  • Melaksanakan bimbingan teknis pengelolaab keuangan daerah;
  • Melaksanakan penyusunan sistem operasional prosedur pengelolaan keuangan;
  • Melaksanakan penelitian daftar gaji;
  • Melaksanakan penyiapan draft SKPP;
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi seluruh kegiatan di bidang perbendaharaan dan sistem informasi keuangan daerah sebagai bahan penyusunan laporan;
  • Pelaksanaan fungsi-fungsi lainnya sesuai dengan tugas dan kewenangan Bidang.

(3) Sub Bidang Pengendalian Kas Daerah dan Pelayanan Tagihan

Sub Bidang Pengendalian Kas Daerah dan Pelayanan Tagihan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas bidang dalam urusan pengendalian kas dan pelayanan tagihan serta tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bidang Pengendalian Kas Daerah dan Pelayanan Tagihan  mempunyai fungsi :

  • Menyiapkan anggaran kas;
  • Menyiapkan SPD;
  • Menerbitkan SP2D;
  • Menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah;
  • Memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh Bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk;
  • Mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
  • Menyimpan uang daerah;
  • Melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/ menatausahakan investasi daerah;
  • Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening ke kas umum daerah;
  • Melaksanakan pemberian pinjaman atas nama Pemerintah Daerah;
  • Melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah;
  • Melakukan penagihan piutang daerah;
  • Menyiapkan rekonsiliasi bank setiap bulan;
  • Menyiapkan pemotongan pajak, menyiapkan penyetoran pajak berkoordinasi dengan pimpinan bank dimana ditempatkan rekening kas umum daerah dan menyiapkan laporan pajak; dan
  • Pelaksanaan fungsi-fungsi lainnya sesuai dengan tugas dan kewenangan Bidang.

6) Bidang Aset

Bidang Aset mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas badan dalam pengendalian dan pemberdayaan aset, pendataan dan pelaporan aset serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Aset mempunyai fungsi :

  • Mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan di bidang pengendalian dan pemberdayaan aset, bidang pendataan dan pelaporan aset;
  • Mengkoordinasikan penyiapan rumusan kebijakan di bidang pengelolaan barang milik daerah;
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan penyiapan kebijakan teknis di bidang pengendalian dan pemberdayaan aset,  bidang pendataan dan pelaporan aset sebagai dasar pelaksanaan tugas;
  • Mengkoordinasikan penyelenggaraan penyusunan kebijakan, sistem dan prosedur pengendalian dan pemberdayaan aset serta pendataan dan pelaporan aset daerah.
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi seluruh kegiatan di bidang pengendalian dan pemberdayaan aset, bidang pendataan dan pelaporan aset sebagai bahan penyusunan laporan; dan
  • Pelaksanaan  fungsi-fungsi lainnya sesuai dengan tugas dan kewenangan Badan.

Bidang Aset terdiri atas :

(1) Sub Bidang Pengendalian dan Pemberdayaan Aset

Sub Bidang Pengendalian dan Pemberdayaan Aset mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas bidang dalam urusan Pengendalian dan Pemberdayaan Aset serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bidang Pengendalian dan Pemberdayaan Aset  mempunyai fungsi :

  • Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan di bidang pengendalian dan pemberdayaan aset;
  • Melaksanakan penyiapan kebijakan teknis di bidang pengendalian dan pemberdayaan aset sebagai dasar pelaksanaan tugas;
  • Melaksanakan pembinaan teknis di bidang pengendalian dan pemberdayaan aset;
  • Melaksanakan perumusan kebijakan pengelolaan, pengendalian  dan pemberdayaan aset daerah;
  • Melaksanakan penyusunan sistem dan prosedur, pengendalian dan pemberdayaan aset daerah;
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi seluruh kegiatan di bidang pengendalian dan pemberdayaan aset sebagai bahan penyusunan laporan; dan
  • Pelaksanaan fungsi-fungsi lainnya sesuai dengan tugas dan kewenangan Badan.

(2) Sub Bidang Pendataan  dan Pelaporan Aset

Sub Bidang Pendataan dan Pelaporan Aset mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas bidang dalam urusan Pendataan dan Pelaporan Aset serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bidang Pendataan  dan Pelaporan Aset  mempunyai fungsi :

  • Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan di bidang pendataan dan pelaporan aset;
  • Melaksanakan penyiapan kebijakan teknis di bidang pendataan dan pelaporan aset  sebagai dasar pelaksanaan tugas;
  • Melaksanakan inventarisasi aset milik daerah;
  • Melaksanakan pembinaan teknis di bidang pengelolaan barang daerah;
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi seluruh kegiatan di bidang pendataan dan pelaporan aset sebagai bahan penyusunan laporan; dan
  • Pelaksanaan funsi-fungsi lainnya sesuai dengan tugas dan kewenangan Bidang.

7). Kelompok Jabatan Fungsional

8). Unit Pelaksanaan Teknis Dinas ( UPTD )